Politik

Abdul Latif Desak Pemko Perwalkan Perda Nomor 4 Tahun 2019

19
×

Abdul Latif Desak Pemko Perwalkan Perda Nomor 4 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis MPd mendesak Pemko Medan agar segera memperwalkan Perda No. 4 Tahun 2019, dan fokus menjadikan Kecamatan di Dapil II menjadi percontohan aktualisasi Perwal tersebut.  

“Saya mendesak Pemko Medan, khususnya Walikota Medan agar segera memperwalkan Perda ini agar pemukiman penduduk di Kota Medan dapat tertata dengan baik, “ujarnya pada Sosper No. 4 tahun 2019 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Jalan Marelan Raya Gang Sepakat, Kecamatan Medan Marelan dan di Kampung Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (24/07/2022).

Anggota Komisi I ini juga menambahkan, Perda tersebut terdiri dari 16 bab dan 83 pasal.  Di mana masing-masing bab memiliki aturan dalam tatanan permukiman penduduk. Dalam Pasal 5 ayat 2 diatur kriteria tentang rumah kumuh. Bangunan gedung, jalan, air bersih, drainase, pengolahan limbah, pengolahan sampah dan kebakaran. 

“Kita ketahui bersama bahwa Kota Medan masih dikelilingi oleh kawasan pemukiman yang kumuh. Seperti di Dapil II ini contohnya, masih banyak pemukiman warga yang kumuh dan tidak teratur dalam penataannya dan masih banyak rumah warga di pelataran Sungai Deli, “jelasnya. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *