Scroll untuk baca artikel
PemerintahanWakil Rakyat

Abdul Latif Desak Pemko Perwalkan Perda Nomor 4 Tahun 2019

0
×

Abdul Latif Desak Pemko Perwalkan Perda Nomor 4 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis MPd mendesak Pemko Medan agar segera memperwalkan Perda No. 4 Tahun 2019, dan fokus menjadikan Kecamatan di Dapil II menjadi percontohan aktualisasi Perwal tersebut.  

“Saya mendesak Pemko Medan, khususnya Walikota Medan agar segera memperwalkan Perda ini agar pemukiman penduduk di Kota Medan dapat tertata dengan baik, “ujarnya pada Sosper No. 4 tahun 2019 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Jalan Marelan Raya Gang Sepakat, Kecamatan Medan Marelan dan di Kampung Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (24/07/2022).

Anggota Komisi I ini juga menambahkan, Perda tersebut terdiri dari 16 bab dan 83 pasal.  Di mana masing-masing bab memiliki aturan dalam tatanan permukiman penduduk. Dalam Pasal 5 ayat 2 diatur kriteria tentang rumah kumuh. Bangunan gedung, jalan, air bersih, drainase, pengolahan limbah, pengolahan sampah dan kebakaran. 

“Kita ketahui bersama bahwa Kota Medan masih dikelilingi oleh kawasan pemukiman yang kumuh. Seperti di Dapil II ini contohnya, masih banyak pemukiman warga yang kumuh dan tidak teratur dalam penataannya dan masih banyak rumah warga di pelataran Sungai Deli, “jelasnya. 

Perda ini dibuat sambungnya agar pemukiman warga kota Medan dapat tertata dengan baik. Dan mengapresiasi Pemko Medan dalam hal ini PKPPR yang terus menggulirkan program bedah rumah dan kedepannya mengharapkan program ini lebih tepat sasaran. 

“Dengan adanya program bedah rumah yang dilakukan Dinas Perkim diharapkan dapat merubah kawasan kumuh yang ada Kota Medan menjadi kawasan bersih dan asri. Tidak lagi banjir di sana- sini, “harapnya. 

Latif juga terus mendorong Perkim untuk terus melakukan program bedah rumah dengan menambah anggaran dan mempermudah persyaratan untuk mendapatkan program bedah rumah tersebut. 

“LPJ Kota Medan tahun 2021 anggaran Kota Medan Silpa sebanyak Rp 1,1 Triliun dan di tahun 2022 ini APBD Kota Medan sebesar Rp 6,4 triliun. Jangan ada lagi dana Silpa untuk anggaran tahun ini, “ujarnya. 

Latif juga mengatakan dari 100 poin aduan warga Medan, 93 pointnya tahun ini akan terelasisakan di SIPD Pemko Medan. “Saya cukup komitmen dengan Pemko Medan. Karena Walikota ini lebih serius pembangunan di Dapil II ini.  Saya bersama struktur dan fraksi terus menyuarakan hal ini, “tandasnya.

Penulis: Arya
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *