Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Ahmad Hadian: Hilangkan Madrasah Dari Sidiknas Tidak Dukung Gerakan Revolusi Mental

4
×

Ahmad Hadian: Hilangkan Madrasah Dari Sidiknas Tidak Dukung Gerakan Revolusi Mental

Sebarkan artikel ini

Medan, Pelitaharian.id – Mantan guru madrasah kini anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian memprotes dan menilai menghilangkan frasa madrasah dari draft Undang-Undang Sisdiknas (Sistem pendidikan nasional) sedang dibahas di DPR RI, tidak mendukung gerakan revolusi mental.

“Selaku alumni madrasah dan juga mantan guru madrasah, saya keberatan jika madrasah dihilangkan dari sistem pendidikan nasional. Sejak zaman dahulu bangsa Indonesia sangat familiar dengan keberadaan madrasah dan telah memberikan sumbangsih sangat besar bagi pembangunan SDM Indonesia. Banyak alumni-alumni madrasah kini menjadi pemimpin dan penentu arah kebijakan Negara,” ujar Ahmad Hadian kepada wartawan, Minggu (3/4/2022) di Medan.

Disaat Presiden Jokowi tengah mengkampanyekan Gerakan Revolusi Mental, diantaranya melalui pendidikan agama. Seharusnya para pembantu presiden, menteri dan aparatur negara lainnya mendukung. Madrasah telah terbukti merupakan salah satu sarana pendidikan yang efektif bagi proses pembinaan mental anak bangsa, karena dalam kurikulum madrasah terdapat konsentrasi terhadap muatan-muatan keagamaan Islam.

Menurutnya, bicara soal mental spiritual tidak terlepas dari pendidikan agama. Pemerintah seharusnya faham dan jangan cari masalah dengan menghilangkan madrasah dari UU Sisdiknas itu. Pembangunan sebuah bangsa tidak cukup hanya dengan membangun fisik material semata, namun juga mental spiritual. Manusia yang lemah mental spiritual nya tidak akan mampu membangun infrastruktur fisik material dengan baik.

Dihilangkannya kata madrasah dalam draft UU Sisdiknas, lanjut  Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut ini, bukan hal sepele, meskipun Mendikbudristek telah mengklarifikasi madrasah akan tetap ada pada bagian penjelasan dari UU Sisdiknas tersebut, tapi tidak sesederhana itu. “Biarlah pasal 17 ayat 2 UU Sisdiknas yang lama itu jangan dirubah, karena disitu dimuat bentuk lembaga pendidiikan dasar berupa SD / MI dan SMP / MTs. Itu sudah mengakomodir dan menghormati kearifan lokal negeri ini,” tegasnya. Jika itu diganti dan dihilangkan, alumni madrasah ini khawatir, madrasah akan menjadi lembaga pendidikan kelas dua, dibawah lembaga sekolah umum di negeri ini mayoritas muslim, yang kemudian akan terjadi kesenjangan prioritas pendidikan.(CutRiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *