Selain dugaan perusakan lahan dan boat milik Ismail Dalimunte, massa juga menyinggung persoalan lain yang disebut berdampak pada warga. Mereka mengangkat isu sekitar 300 batang tanaman sawit milik Ismail yang dilaporkan rusak akibat genangan air saat proses penimbunan jalan berlangsung. Dalam tuntutannya, mereka meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait janji penggantian tanaman yang disebut belum terealisasi hingga kini.
Massa juga mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak yang mereka sebut sebagai Terlapor I dan Terlapor II segera ditingkatkan. Mereka menilai alat bukti yang ada telah cukup untuk membawa perkara ke tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski menyampaikan tuntutan secara tegas, PALU Sumut menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Aspirasi massa diterima oleh perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Iptu Aris. Di hadapan peserta aksi, ia menyampaikan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum.













