Medan, pelitaharian.id – Kasus yang mengejutkan datang dari Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Seorang Kepala Desa berinisial GL diduga ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan, pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya. Informasi yang beredar menyebutkan, GL sedang berkumpul dengan beberapa orang di dalam rumahnya dan diduga tengah menggelar pesta narkoba.
Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, penangkapan tersebut disertai dengan barang bukti berupa satu bungkus sabu.
“Ditangkap dia bang, dibawa ke Polrestabes Medan, ada BB sabunya bang,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Lebih lanjut, narasumber juga menyebut bahwa GL sudah lama menjadi target Satresnarkoba karena terindikasi sebagai pecandu sekaligus bandar narkoba. Namun yang membuat publik heran, Kepala Desa tersebut dikabarkan sudah dilepaskan beberapa jam setelah penangkapan, meski sebelumnya diduga sedang melakukan pesta narkoba.
Salah seorang warga mengungkapkan kronologi penangkapan GL. Warga tersebut menceritakan bahwa seorang pemakai narkoba disuruh untuk mengantarkan sabu ke rumah GL. Polisi yang sudah membuntuti pengguna narkoba itu langsung melakukan interogasi setelah pengantaran selesai.
“Cerita nya warga pemakai sabu di suruh ngantar ke rumahnya, rupa nya udah di buntutin. Pas siap ngantar, yang ngantar ini diinterogasi, ngaku ngantar sabu ke rumah kades,” ungkap warga.
Tak lama setelah pengantaran, sekitar pukul 5 pagi, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah GL.
“Posisi jam 5 subuh, langsung la digrebek di rumahnya,” tambahnya. Anehnya, meski ditangkap pada subuh tanggal 18 September, GL disebutkan sudah keluar dari tahanan pada waktu magrib di hari yang sama setelah dikenakan sebesar Rp100 juta.
Menanggapi peristiwa tersebut, Aktivis Kota Medan, Fakhrur Rozi Nasution, memberikan pernyataan keras. Ia mendesak Polda Sumut dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk turun tangan mengusut dugaan “tangkap lepas” terhadap oknum Kades GL.
“Polisi tidak boleh melakukan tangkap lepas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, apalagi ini menyangkut pejabat publik. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Fakhrur Rozi.
Ia juga menambahkan bahwa pihak BNN Sumatera Utara harus segera melakukan tes urine terhadap GL untuk memastikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
“Jika terbukti, proses hukum harus ditegakkan dan tidak boleh ada penundaan. Kita minta tes urine segera dilakukan agar publik tahu kebenarannya,” pungkasnya.
Kapolrestabes Medan, Teddy Jhon Marbun, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan dirinya akan mengecek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu yah,” jawab Kapolrestabes Medan, Jumat (20/09/2024).