Berita Utama

Anggota DPRDSU: Sanksi Status Probable Covid-19 Denda Rp50 Juta Resahkan Masyarakat

19
×

Anggota DPRDSU: Sanksi Status Probable Covid-19 Denda Rp50 Juta Resahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

“Kita minta pada pasal 16 sanksi pidana sebagaimana pada ayat 3 terkait ancaman pidana agar dihapus, karena akan sangat mudah nantinya mempidanakan orang per orang,” ujarnya menyarankan.

Dia juga melihat Ranperda peningkatan disiplin dan penegakan hokum protoKol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut cenderung represif pada masyarakat lemah, karena belum merangkum system pencegahan covid-19, pengendalian, pemerataan dan saksi-sanksi pada oknum-oknum rumah sakit atau perusahaan-perusahaan kesehatan yang melakukan manipulasi data terhadap pandemik covid-19 dan produk-produk asli tapi palsu yang digunakan untuk pencegahan dan pengobatan covid-19.(cut)

 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *