MEDAN, Pelitaharian.id – Sanksi status pobable (kasus suspek dengan ISPA berate atau acure respiratory disease system atau meninggal dengan diagnosis diyakini sebagai covid-19 belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR sweb tes) dengan denda Rp50 juta bisa meresahkan masyarakat.
“Karena itu, kita minta sanksi status probable covid-19 pada pasal 12 ranperda peningkatan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut dihapus,” ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (26/1/2021) di ruang kerjanya gedung DPRD Sumut.
Menurut anggota dewan dari PKB ini, ketentuan sanksi mengenai status probable covid-19 belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR swab test, sehingga sanksi tersebut sangat lemah, bahkan dapat membuat resah masyarakat. “Status probable harus diganti dengan hasil uji klinis yang menyatakan pasien positip covid-19, baru bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.
Apalagi terkait sanksi denda sebesar Rp50 juta, lanjut Zeira Salim Ritonga, denda tersebut terlalu besar dan masyarakat akan menganggap Perda pengendalian penyebaran Covid-19 yang akan disahkan hari ini, Rabu (27/1/2021) melalui rapat paripurna DPRD Sumut, hanya untuk mencari celah untuk mendapatkan uang dalam kondisi usaha terpuruk akibat pandemic Covid-19.













