Scroll untuk baca artikel


Politik dan Pemerintahan

Bangunan Diduga Langgar Perwal No 16 Tahun 2021, Komisi IV DPRD Medan akan Panggil Pengusaha Properti

4
×

Bangunan Diduga Langgar Perwal No 16 Tahun 2021, Komisi IV DPRD Medan akan Panggil Pengusaha Properti

Sebarkan artikel ini
Bangunan Diduga Langgar Perwal No 16 Tahun 2021, Komisi IV DPRD Medan akan Panggil Pengusaha Properti
Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos. (istimewa)

Medan, pelitaharian.idDPRD kota Medan khususnya Komisi IV secepatnya akan memanggil pengusaha properti yang saat ini sedang mendirikan bangunan di Jalan Pembangunan Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. 

Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos mengatakan hal tersebut saat menerima kehadiran, M.Budi IF Lubis, perwakilan warga Lingkungan 7 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia di Sopo Restorasi, Rabu (5/1/2022).

Menurut Antonius seharusnya, pengembang harus mengikuti aturan dari pemko Medan agar jangan setelah bangunan berdiri selanjutnya timbul masalah di tengah-tengah masyarakat sekitar.

“Informasi yang kita terima dari masyarakat bahwa IMB bangunan perumahan tersebut masih dalam proses, namun bangunan tembok atau gapura perumahan sudah dibangun dan ketinggiannya melebihi dari 3 meter. Hal ini tidak sesuai dengan Perda IMB dan peraturan Wali Kota Medan No 16 Tahun 2021 pasal 17 yang mengatur bahwa tinggi maksimal tembok pembatas rumah hunian dibawah 5 lantai di sisi depan maksimal 1,5 meter dan dibelakang 2 meter,” kata Sekretaris DPD IPK Sumut ini.

Sementara itu, M.Budi IF Lubis kepada Antonius Tumanggor mengaku berdasarkan amatan dan dirasakan langsung oleh nya selaku yang berdampingan dengan perumahan tersebut dimana, tembok pembatas yang melebihi batas wajar dan menimbulkan keberatan warga terkait ketinggian tembok.

“Atas dasar itulah kami datang berjumpa dengan pak Dewan yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan untuk membantu mendengarkan aspirasi kami. Untuk diketahui lagi, dampak dari pembangunan perumahan tersebut berimbas banjir yang menghantui kami saat ini,” terangnya.

Pada akhir pertemuan tersebut, Antonius juga mempertanyakan pengembang berani membangun sementara IMB masih dalam proses pengajuan di Dinas terkait.

“Saya anjurkan segera kirim surat keberatan warga disertai foto dan tanda tangan warga yang keberatan ke DPRD kota Medan, camat dan kelurahan setempat, agar segera dapat dijadwalkan RDP nya bulan ini,” pungkas Politisi dari Partai NasDem ini.

Penulis: Arya Laksana Mulya
Editor: Mery Ismail, S.Sos

https://pelitaharian.id/medan/bangunan-diduga-langgar-perwal-no-16-tahun-2021-komisi-iv-dprd-medan-akan-panggil-pengusaha-properti/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *