Medan, pelitaharian.id – Banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan seakan diduga ada oknum-oknum tertentu yang ingin menghambat tujuan atau niat baik Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk memajukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu terlihat langsung saat awak media melakukan investigasi pada Jum’at (29/7/2022) dan Minggu (31/72022) lalu.
Diketahui bahwa, bangunan diduga tanpa IMB juga berhasil didokumentasikan oleh awak media saat di lokasi. Bangunan tersebut yang pertama berada di Jalan Sutrisno Simpang Amplas (Kecamatan Medan Area) yang diduga akan dibangun menjadi klinik, kedua di Jalan Letda Sujono (Kelurahan Bantan, Medan Tembung dekat SPBU), Ketiga di Jalan Letda Sujono (Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung) dan terpantau langsung bahwa bangunan akan dibuat menjadi sebuah rumah sakit (Columbia Asia-red), keempat di Jalan Bhayangkara (Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung) terpantau akan dibangun perumahan berbentuk ruko lebih dari 5 bangunan, kelima di Jalan Sidorukun (Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur) terpantau langsung akan didirikan perumahan dan yang keenam ada di Jalan Cemara tepatnya di dekat jembatan fly over Brayan di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Kendati demikian, meski diduga tidak mengantongi IMB, seluruh bangunan itu terus dilakukan pembangunan.
Mengetahui hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim, SE pun angkat bicara, Kamis (4/8/2022) sore melalui panggilan WhatsApp. Ia mengatakan, seharusnya Lurah dan Camat di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan harus aktif melihat setiap perkembangan yang ada di daerah yang menjadi wilayah tempat kerjanya.
“Seharusnya mulai dari Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat selalu aktif memantau situasi di tempat kerjanya. Untuk dinas-dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan juga harus aktif. Bangunan yang tidak memiliki IMB itu memang harus didata. Sebelumnya pak Wali Kota juga pernah menginstruksikan ke Lurah dan Camat untuk melakukan investigasi dan menginvestarisasi dimana saja bangunanyang tidak memiliki IMB supaya diberik tindakan untuk mengurus IMB dahulu sebelum dilakukan pembangunan gedung,” sebutnya.
Lanjut Hasyim yang juga Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini menghimbau kepada seluruh oknum-oknum yang bertugas di Pemko Medan agar jangan bermain api dengan Wali Kota Medan, seperti ada masyarakat yang hendak mengurus SIMB, namun memiliki kendala tertentu dan selanjutnya ada oknum-oknum nakal yang bermain curang.
“Contohnya ada masyarakat yang ingin buat izin untuk bangunan namun tidak bisa keluar izinnya, kemudian di delapan enamkan di lapangan. Kemudian, terakhir saat dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP dan distanpaskan jika misal ada oknum Lurah yang nakal, berarti itu dia bermain api dan main lagi, bangunannya yang bermasalah itu pun dilanjut lagi karena mungkin sudah ada terima sejumlah uang. Contohnya juga sudah ada saya baca di pemberitaan itu di Jalan Iskandar Muda Baru Gang Abadi ada sebuah bangunan, sudah dicek oleh warga ternyata tidak ada IMB nya, Satpol PP juga sudah disurati dan dilakukan pembongkaran. Tapi karena ulah oknum Lurah nakal, akhirnya dia yang menyuruh pemilik rumah itu untuk kembali memplester bangunannya lagi. Artinya kan ada yang membacking dibaliknya, ya oknum-oknum Pemko dan itu juga sudah dinilai mengangkangi kewibawaan Pemko untuk menegakkan peraturan daerah,” ungkapnya kepada awak media.
Hasyim menambahkan, sebaiknya di data ulang lagi bangunan di 21 Kecamatan di Kota Medan dan mana saja yang perlu ditindak tegas dan jangan ada lagi oknum yang ketahuan mbackup lagi.
“Kita maunya memang bangunan yang ada di Kota Medan itu harus ada IMB karena ini menambah pemasukan PAD Kota Medan. Kalau banyak yang membangkang dan tidak mau mengurusnya ya harus diambil tindakan tegas oleh Pemko Medan untuk menjaga wibawa pemko. Saya minta Wali Kota Medan juga tindak tegas oknum-oknum Pemko Medan yang bermain. Berikan tindakan tegas dan bila perlu dievaluasi, dicopot atau dipindah tugaskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Endar Lubis saat dimintai komentarnya melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan dan juga akan berkoordinasi kepada Satpol PP Kota Medan.
“Sudah kita sampaikan surat peringatan dan selanjutnya akan kami koordinasikan kepada Satpol PP untuk penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya singkat, Kamis (4/8/2022).
Penulis: Arya
Editor: Cut Riri