“Contohnya ada masyarakat yang ingin buat izin untuk bangunan namun tidak bisa keluar izinnya, kemudian di delapan enamkan di lapangan. Kemudian, terakhir saat dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP dan distanpaskan jika misal ada oknum Lurah yang nakal, berarti itu dia bermain api dan main lagi, bangunannya yang bermasalah itu pun dilanjut lagi karena mungkin sudah ada terima sejumlah uang. Contohnya juga sudah ada saya baca di pemberitaan itu di Jalan Iskandar Muda Baru Gang Abadi ada sebuah bangunan, sudah dicek oleh warga ternyata tidak ada IMB nya, Satpol PP juga sudah disurati dan dilakukan pembongkaran. Tapi karena ulah oknum Lurah nakal, akhirnya dia yang menyuruh pemilik rumah itu untuk kembali memplester bangunannya lagi. Artinya kan ada yang membacking dibaliknya, ya oknum-oknum Pemko dan itu juga sudah dinilai mengangkangi kewibawaan Pemko untuk menegakkan peraturan daerah,” ungkapnya kepada awak media.
Hasyim menambahkan, sebaiknya di data ulang lagi bangunan di 21 Kecamatan di Kota Medan dan mana saja yang perlu ditindak tegas dan jangan ada lagi oknum yang ketahuan mbackup lagi.












