MEDAN, pelitaharian.id – Pemeriksaan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk serta sejumlah pihak terkait kembali belum masuk ke pokok perkara. Pengadilan Negeri (PN) Medan masih memeriksa kelengkapan pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat, termasuk dokumen administrasi dan surat kuasa.
Sidang yang berlangsung pada Senin, 28 September 2026, merupakan bagian dari proses pemeriksaan awal perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam persidangan tersebut, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang disebut sebagai pihak Tergugat kembali tidak hadir.
Agenda persidangan masih berkaitan dengan kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa serta dokumen yang menjadi dasar kedudukan hukum pihak-pihak yang digugat. Selain Direksi dan Komisaris, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah karyawan Bank Mandiri sebagai pihak Tergugat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pada persidangan sebelumnya, 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa dari seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya.
Namun, ketika persidangan kembali digelar pada 28 September 2026, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, kelengkapan dokumen tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.
Beberapa administrasi beracara yang masih menjadi bagian dari pemeriksaan antara lain dokumen pendukung berupa akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyatakan pihaknya menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung, tetapi menyayangkan kembali tertundanya proses persidangan.
“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya” ujar David Tobing.
David juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pemenuhan administrasi persidangan oleh pihak-pihak yang menjadi Tergugat dalam perkara tersebut.
“Seharusnya jajaran Direksi dan Komisaris dari sebuah bank besar di Indonesia dapat menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal. Ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris di tiga kali persidangan membuktikan bahwa Bank Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan” lanjut David.
Pernyataan mengenai ketidakhadiran tersebut merupakan pandangan dari kuasa hukum PT TSI dalam persidangan. Sementara itu, proses pemeriksaan kelengkapan para pihak masih menjadi bagian dari tahapan perkara di PN Medan dan belum merupakan pemeriksaan terhadap pokok gugatan.
Dalam persidangan 28 September 2026, PT TSI juga meminta majelis hakim mengambil langkah tegas apabila kelengkapan dokumen dari para Tergugat belum segera dipenuhi. Permintaan tersebut disampaikan agar proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung efektif dan tidak berlarut-larut.
Majelis hakim kemudian menetapkan Senin, 19 Oktober 2026 sebagai jadwal persidangan berikutnya. Agenda yang ditetapkan adalah pemeriksaan kelengkapan Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30.
Perkara Berkaitan dengan Dana KMK Rp124,4 Miliar
Di luar persoalan kelengkapan pihak dalam persidangan, gugatan PT TSI berkaitan dengan persoalan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar.
Menurut uraian perkara dari pihak PT TSI, penarikan dana tersebut berkaitan dengan 54 lembar cek yang tanda tangannya disebut telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Perkara perdata tersebut juga berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 mengenai perkara tindak pidana pemalsuan surat yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum terkait pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh PT TSI.
PT TSI menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan persidangan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.













