Medan, pelitaharian.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan telah menyampaikan 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk disepakati dan disetujui menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022, pada sidang paripurna, 24 Januari 2022 lalu.
“Dari 25 propemperda yang diajukan untuk disetujui jadi ranperda, salah satunya adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan,” ucap Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala,S.Pd.I, kepada wartawan disela-sela Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan di Sibolangit, Senin (18/7/2022) pagi.
Pernyataan Rajudin Sagala ini menanggapi usulan Wakil Walikota Medan (Wawako), Aulia Rachman, agar adanya perda yang mengatur tentang pendidikan Kota Medan, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Raker DPRD Kota Medan kemarin.
“Kita apresiasilah usulan Wakil Walikota Medan itu. Namun Ranperda terkait hal itu, saat ini memang sudah diajukan,” ungkap politisi PKS ini.
Rajudin melanjutkan, terutama untuk pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hingga kini masih terus diawasi secara intensif.
“Baik itu dana BOS di sekolah negeri maupun swasta. Apabila kita temukan indikasi penyelewengan dana BOS tersebut, kita akan berikan teguran keras terhadap sekolah itu. Dan pastinya, dana yang dikembalikan itu, akan balik ke kas negara,” jelasnya.
Rajudin yang juga seorang pendakwah kondang di Kota Medan ini tak memungkiri, perbaikan dalam penyelenggaran pendidikan memang sangat mendesak.
Penting dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan kompetensi.
“Termasuk juga pemenuhan hak-hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan sampai ada lagi lah yang putus sekolah, hanya gara-gara tak mampu bayar iuran sekolah. Untuk itu, kita akan rekomendasikan Komisi II, untuk melakukan pengawasan rutin terhadap kebijakan terkait pendidikan di Kota Medan,” pungkasnya.
Penulis: Arya
Editor: Cut Riri