Medan, Pelitaharian.id – Rapat membahas kekisruhan KPID terpaksa diskors, karena hanya dihadiri 5 anggota Komisi A DPRD Sumut, sehingga masalah kekisruhan tersebut bakal diambil alih pimpinan dewan, jika rapat yang kedua tidak hadir lagi.
“Rapat terpaksa diskors dan akan diulang pada 14 April 2022, karena yang hadir dari Komisi A tidak memenuhi qourum,” ujar Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting kepada wartawan, Kamis (31/3/2022) di gedung DPRD Sumut, terkait rapat pimpinan membahas kekisruhan KPID Sumut.
Baskami Ginting menyebutkan, rapat membahas kisruh terkait pemilihan 7 komisoner Komisi Informasi Publik Daerah (KPID) bersama Komisi A diskor hingga tanggal 14 April 2022, karena jumlah yang hadir tidak memenuhi kuorum. Jika rapat kedua juga jumlah yang diundang tidak memenuhi syarat, pimpinan dewan akan mengambil alih masalah tersebut. “Rapat kita skor hingga 14 April karena hanya 5 dari 20 anggota dewan dari Komisi A yang hadir,” katanya.
Menurut Baskami, jumlah tersebut tidak memenuhi syarat untuk dimulainya rapat pembahasan sekaligus menyetujui 7 nama komisaris KPID periode 2021-2024 yang diserahkan ke pimpinan dewan oleh Komisi A setelah terpilih 21 Januari 2022. Pemilihan nama-nama tersebut mengundang protes yang menyebut tidak sesuai mekanisme dan tata cara pemilihan.












