Medan, pelitaharian.id – Melunasi pembayaran pajak kendaran bermotor, warga masyarakat Sumatera Utara sekarang ini tidak perlu harus mengantri dan berlama-lama di kantor Samsat atau lokasi Samsat keliling, tapi cukup dari ‘tempat tidur’ tinggal pencet melalui aplikasi pembayaran secara online.
“Kini wajib pajak tak perlu ngurus ke Samsat atau kantor pajak, cukup dari rumah bahkan dari ranjang tidur sekalipun bisa dilakukan,” ungkap Kepala BP2RD SU (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara) Achmad Fadly kepada wartawan di Medan, Rabu (28/9/2021).
Dia mengatakan, transaksi pembayaran pajak saat ini sudah semakin mudah dan cepat, melalui banking sistem yang mempunyai fasilitas perbankan di handphone masing-masing, para wajib pajak dapat melakukan melalui aplikasi pembayarana pajak kendaraan pada play store atau app di handphone adroid. Kemudahan ini sudah dimulai bulan September 2021. Hal itu merupakan satu program kemudahan membayar PKB, juga bisa dilakukan melalui Alfamaret dan Indomaret. Program tersebut dapat diakses lewat aplikasi gojek, grab, maupun tokopedia atas kerja sama yang sudah dilakukan.












