Medan, pelitaharian.id. – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (2/1/2025). Gedung ini dihadirkan sebagai wujud nyata komitmen Pemko Medan dalam menangani masalah sosial, khususnya korban penyalahgunaan narkoba.”Rumah Perlindungan Sosial ini tidak hanya menjadi tempat perlindungan, tetapi juga fasilitas rehabilitasi dan pendampingan bagi warga yang terdampak masalah sosial. Kami ingin mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkap Bobby Nasution dalam sambutannya.
Acara peresmian yang dirangkaikan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025 ini ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bobby. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Inspektur, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta ASN Pemko Medan.
Sinergi Pemko Medan dan BNN Sumut
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemko Medan dan Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN Sumut). Penandatanganan ini dilakukan oleh Bobby Nasution dan Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan.












