Ekonomi

Bukan Sekadar Naik Tarif, Pemko Medan Bidik Perluasan Basis Pajak dan Retribusi

2
×

Bukan Sekadar Naik Tarif, Pemko Medan Bidik Perluasan Basis Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Rico Waas menyebut optimalisasi PAD ditempuh melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, pengawasan hingga digitalisasi pemungutan dengan tetap mempertimbangkan daya beli dan iklim usaha.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan tanggapan kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Medan terkait Ranperda Perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Tarif Pajak Tetap Pertimbangkan Kondisi Masyarakat

Dalam penyampaian tanggapan kepala daerah yang dibacakan secara bergantian oleh Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Pemko Medan menekankan bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Faktor daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha serta iklim investasi juga menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan.

Perubahan perda turut mencakup penyempurnaan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di dalamnya termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Rico kembali menegaskan bahwa strategi optimalisasi PAD tidak hanya mengandalkan perubahan tarif.

“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan