Tarif Pajak Tetap Pertimbangkan Kondisi Masyarakat
Dalam penyampaian tanggapan kepala daerah yang dibacakan secara bergantian oleh Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Pemko Medan menekankan bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Faktor daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha serta iklim investasi juga menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan.
Perubahan perda turut mencakup penyempurnaan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di dalamnya termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Rico kembali menegaskan bahwa strategi optimalisasi PAD tidak hanya mengandalkan perubahan tarif.
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelasnya.












