Aset Daerah Juga Dioptimalkan
Selain pajak dan retribusi, Pemko Medan juga menyiapkan langkah penguatan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.
Pengamanan secara hukum dilakukan melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan yang menjadi aset daerah. Sementara pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.
Pemko Medan juga melakukan penertiban terhadap aset yang terlantar maupun aset yang dikuasai pihak lain tanpa izin.
Di sisi administrasi, pemerintah kota mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset. Langkah tersebut diarahkan agar pengelolaan aset berlangsung lebih transparan dan akuntabel sekaligus membuka peluang optimalisasi aset yang memiliki potensi ekonomi.
DPRD Bentuk Pansus
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Medan juga menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah dan Eko Afrianta Sitepu.
Pembahasan melalui Pansus selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.












