Berita Utama

CCTV Sidang Dugaan Penganiayaan R Disorot, Rekaman Dinilai Tak Perlihatkan Baju Robek maupun Luka Wajah

15
×

CCTV Sidang Dugaan Penganiayaan R Disorot, Rekaman Dinilai Tak Perlihatkan Baju Robek maupun Luka Wajah

Sebarkan artikel ini

Tayangan CCTV diputar sebagai alat bukti di persidangan. Pihak terdakwa menilai rekaman tidak memperlihatkan baju robek maupun luka pada wajah R, sementara majelis hakim menegaskan seluruh bukti akan dipertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim menayangkan rekaman CCTV sebagai salah satu alat bukti dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan terhadap R di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/6/2026). Rekaman tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan bersama keterangan saksi, korban, terdakwa, serta alat bukti lainnya sebelum putusan dijatuhkan. (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang, tidak terlihat secara jelas adanya luka pada wajah R maupun kondisi baju yang robek atau koyak. Namun demikian, rekaman CCTV merupakan salah satu alat bukti yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian perkara.

Penilaian terhadap seluruh alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan korban, keterangan terdakwa, pendapat ahli, serta bukti lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk dipertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut, sementara seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan