Berita Utama

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Mengarah pada Sherly sebagai Korban KDRT, Pledoi Akan Berdasarkan Keterangan Saksi dan Ahli

23
×

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Mengarah pada Sherly sebagai Korban KDRT, Pledoi Akan Berdasarkan Keterangan Saksi dan Ahli

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum menilai sejumlah kesaksian, termasuk ibu pelapor, mantan suami, keluarga, hingga ahli forensik, menjadi dasar pembelaan setelah JPU menuntut Sherly satu bulan penjara.

Penasihat hukum Sherly menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Tim pembela memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) sebagai respons atas tuntutan JPU dengan berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (pelitaharian.id)

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dengan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut kuasa hukum, sejumlah keterangan saksi dan ahli justru mendukung dalil bahwa Sherly berada pada posisi sebagai korban dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bukan sebagai pelaku sebagaimana didakwakan.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).

Terdakwa Sherly didampingi tim penasihat hukum usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama satu bulan, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dengan menitikberatkan pada fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang dinilai menguntungkan terdakwa. (pelitaharian.id)

“Seperti dari awal sudah kita duga bahwa jaksa penuntut umum tetap akan menuntut terdakwa Sherly bersalah. Walau fakta persidangan yang kita sama-sama saksikan bukan seperti itu. Di persidangan jelas yang sebenarnya korban adalah Sherly, bukan dia sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Togar.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan