DELI SERDANG, pelitaharian.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dengan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut kuasa hukum, sejumlah keterangan saksi dan ahli justru mendukung dalil bahwa Sherly berada pada posisi sebagai korban dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bukan sebagai pelaku sebagaimana didakwakan.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).

“Seperti dari awal sudah kita duga bahwa jaksa penuntut umum tetap akan menuntut terdakwa Sherly bersalah. Walau fakta persidangan yang kita sama-sama saksikan bukan seperti itu. Di persidangan jelas yang sebenarnya korban adalah Sherly, bukan dia sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Togar.












