Berita Utama

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Mengarah pada Sherly sebagai Korban KDRT, Pledoi Akan Berdasarkan Keterangan Saksi dan Ahli

23
×

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Mengarah pada Sherly sebagai Korban KDRT, Pledoi Akan Berdasarkan Keterangan Saksi dan Ahli

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum menilai sejumlah kesaksian, termasuk ibu pelapor, mantan suami, keluarga, hingga ahli forensik, menjadi dasar pembelaan setelah JPU menuntut Sherly satu bulan penjara.

Penasihat hukum Sherly menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Tim pembela memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) sebagai respons atas tuntutan JPU dengan berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (pelitaharian.id)

Menurutnya, tuntutan yang dibacakan JPU tidak sejalan dengan fakta yang telah terungkap di ruang sidang. Karena itu, tim penasihat hukum akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun pledoi secara maksimal.

“Kita akan bikin nota pembelaan yang maksimal. Kita akan buktikan bahwa Sherly adalah korban, bukan pelaku perkara kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Soroti Keterangan Saksi

Togar mengatakan, salah satu hal yang akan menjadi fokus dalam pledoi adalah keterangan para saksi yang telah diperiksa selama persidangan.

Ia menyebut, ibu dari pelapor dalam persidangan mengaku mendengar Sherly berteriak meminta tolong saat peristiwa terjadi. Menurutnya, keterangan tersebut merupakan fakta yang perlu menjadi perhatian majelis hakim.

“Orang tua Roland sendiri mengakui mendengar Sherly minta tolong memanggil abang iparnya. Artinya, tidak mungkin seseorang menjerit minta tolong kalau dia tidak mengalami apa-apa,” ujarnya.

Selain itu, Togar juga menyinggung keterangan Roland, mantan suami Sherly sekaligus pelapor dalam perkara tersebut, yang menurutnya mengakui adanya tindakan menjepit kaki Sherly saat peristiangan berlangsung.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan