Menurutnya, tuntutan yang dibacakan JPU tidak sejalan dengan fakta yang telah terungkap di ruang sidang. Karena itu, tim penasihat hukum akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun pledoi secara maksimal.
“Kita akan bikin nota pembelaan yang maksimal. Kita akan buktikan bahwa Sherly adalah korban, bukan pelaku perkara kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
Soroti Keterangan Saksi
Togar mengatakan, salah satu hal yang akan menjadi fokus dalam pledoi adalah keterangan para saksi yang telah diperiksa selama persidangan.
Ia menyebut, ibu dari pelapor dalam persidangan mengaku mendengar Sherly berteriak meminta tolong saat peristiwa terjadi. Menurutnya, keterangan tersebut merupakan fakta yang perlu menjadi perhatian majelis hakim.
“Orang tua Roland sendiri mengakui mendengar Sherly minta tolong memanggil abang iparnya. Artinya, tidak mungkin seseorang menjerit minta tolong kalau dia tidak mengalami apa-apa,” ujarnya.
Selain itu, Togar juga menyinggung keterangan Roland, mantan suami Sherly sekaligus pelapor dalam perkara tersebut, yang menurutnya mengakui adanya tindakan menjepit kaki Sherly saat peristiangan berlangsung.












