Menurut penasihat hukum, seluruh keterangan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi dalam nota pembelaan yang akan diajukan pada sidang berikutnya.
Pertanyakan Keterangan Ahli
Tak hanya keterangan saksi, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan.
Togar menyatakan ahli menerangkan bahwa pemeriksaan fisik terhadap pelapor tidak dilakukan secara langsung olehnya. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan kekuatan pembuktian hasil visum.
“Keterangan ahli sendiri mengatakan bahwa dia tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap yang mengaku sebagai korban. Itu menjadi salah satu alasan kami mempertanyakan keterangannya,” ucap Togar.
Ia menambahkan, seluruh keberatan terhadap alat bukti maupun keterangan saksi dan ahli akan diuraikan secara rinci dalam pledoi yang akan disampaikan pada sidang mendatang.
Sherly Tetap Minta Dibebaskan
Sementara itu, Sherly kembali menegaskan dirinya tidak menerima tuntutan JPU karena merasa dirinya merupakan korban dalam perkara tersebut.
“Saya tidak terima karena di sini saya korban. Saya tidak bersalah. Saya maunya bebas murni karena ini menyangkut nama baik saya dan anak-anak saya,” kata Sherly.












