Berita Utama

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Mengarah pada Sherly sebagai Korban KDRT, Pledoi Akan Berdasarkan Keterangan Saksi dan Ahli

23
×

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Mengarah pada Sherly sebagai Korban KDRT, Pledoi Akan Berdasarkan Keterangan Saksi dan Ahli

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum menilai sejumlah kesaksian, termasuk ibu pelapor, mantan suami, keluarga, hingga ahli forensik, menjadi dasar pembelaan setelah JPU menuntut Sherly satu bulan penjara.

Penasihat hukum Sherly menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Tim pembela memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) sebagai respons atas tuntutan JPU dengan berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (pelitaharian.id)

“Sherli malam itu dianiaya,” ujar Erwin di hadapan majelis hakim. Ia juga menirukan ucapan Sherly yang disampaikan kepada keluarganya sebelum dijemput, “Aku enggak bisa keluar, kalau kalian enggak datang, aku enggak bisa keluar. Dijaganya mereka.” Saat berada di luar rumah, Erwin mengaku mendengar Sherly berteriak, “Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,” sehingga dirinya panik dan berusaha menggoyang pintu rumah yang dalam keadaan terkunci, Kamis pagi (07/05/2026).

Kesaksian langsung Yanti di persidangan Mengatakan Terdakwa di Cekik

Di hadapan majelis hakim, saksi Yanti yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa, menerangkan bahwa dirinya datang ke rumah setelah menerima pesan dari Sherly yang meminta dijemput. Menurut keterangannya, saat berada di area tangga ia melihat langsung rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan kekerasan terhadap Sherly. Saksi mengaku melihat R diduga mencekik, mendorong, hingga menjepit Sherly, sementara Sherly berteriak meminta pertolongan kepada Erwin.

“Nah, orang lain sama kita marah dia langsung cekik,” ujar Yanti di hadapan majelis hakim. Saat diminta menjelaskan siapa yang dicekik, ia menegaskan, “Cekik si Sherly.” Yanti juga mengaku melihat Sherly kembali mengalami tindakan fisik. “Saya melihat si Sherly posisinya sudah dijepit si Roland,” katanya. Menurut Yanti, dalam kondisi tersebut Sherly sempat berteriak meminta pertolongan, “‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,’ gitu dia jeritnya.” Ketika ditanya apakah dirinya dan Sherly sama-sama mengalami kekerasan dalam peristiwa itu, Yanti menjawab singkat, “Iya.” , Kamis (4/6/2026).

Kesaksian Pelapor, R (Mantan Suami Terdakwa) Mengatakan Bahwa Terdakwa Teriak Lalu Listrik Padam

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis pagi (23/4/2026), penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, mendalami keterangan R terkait dugaan tindakan yang disebut dilakukan Sherly serta momen ketika terdengar teriakan sebelum aliran listrik padam.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan