Berita Utama

Kuasa Hukum Sherly Pertanyakan SOP Visum RS Pirngadi, Sebut Ahli Akui Tak Periksa Langsung Pelapor

16
×

Kuasa Hukum Sherly Pertanyakan SOP Visum RS Pirngadi, Sebut Ahli Akui Tak Periksa Langsung Pelapor

Sebarkan artikel ini

Pihak pembela menilai keterangan ahli di persidangan membuka ruang menguji kekuatan pembuktian Visum et Repertum yang digunakan dalam perkara dugaan KDRT.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Togar Lubis, menyampaikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Tim pembela menyatakan akan meminta Majelis Hakim menguji kekuatan pembuktian Visum et Repertum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly mempertanyakan prosedur penyusunan Visum et Repertum (VER) RSUD Dr. Pirngadi Medan setelah ahli di persidangan, menurut pihak pembela, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan oleh anggota tim, bukan secara langsung oleh dokter yang memberikan keterangan di persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terdakwa Sherly didampingi penasihat hukum usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. JPU menuntut pidana penjara satu bulan, sedangkan pihak terdakwa menegaskan akan mengajukan nota pembelaan dengan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kamis (4/6/2026). (pelitaharian.id/ist)

Menurut Togar, pihaknya akan memasukkan persoalan tersebut sebagai salah satu materi dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan