DELI SERDANG, pelitaharian.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly mempertanyakan prosedur penyusunan Visum et Repertum (VER) RSUD Dr. Pirngadi Medan setelah ahli di persidangan, menurut pihak pembela, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan oleh anggota tim, bukan secara langsung oleh dokter yang memberikan keterangan di persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Togar, pihaknya akan memasukkan persoalan tersebut sebagai salah satu materi dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.












