“Keterangan ahli sendiri mengatakan bahwa dia tidak melakukan pemeriksaan langsung kepada yang mengaku sebagai korban, tetapi dilakukan oleh anggotanya. Itu menjadi alasan kami mempertanyakan keterangan ahli tersebut,” kata Togar.
Ia menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat hal-hal yang patut diuji kembali terkait proses penyusunan Visum et Repertum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Singgung Standar Pemeriksaan Visum
Menurut Togar, secara hukum maupun standar kedokteran forensik, Visum et Repertum semestinya disusun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara langsung terhadap objek pemeriksaan.
Ia mengutip ketentuan Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik meminta keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban yang diduga mengalami tindak pidana.
Selain itu, Pasal 179 ayat (1) KUHAP mewajibkan ahli memberikan keterangan demi kepentingan peradilan, sedangkan Pasal 184 dan Pasal 187 KUHAP menempatkan Visum et Repertum sebagai alat bukti surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.












