Berita Utama

Kuasa Hukum Sherly Pertanyakan SOP Visum RS Pirngadi, Sebut Ahli Akui Tak Periksa Langsung Pelapor

16
×

Kuasa Hukum Sherly Pertanyakan SOP Visum RS Pirngadi, Sebut Ahli Akui Tak Periksa Langsung Pelapor

Sebarkan artikel ini

Pihak pembela menilai keterangan ahli di persidangan membuka ruang menguji kekuatan pembuktian Visum et Repertum yang digunakan dalam perkara dugaan KDRT.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Togar Lubis, menyampaikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Tim pembela menyatakan akan meminta Majelis Hakim menguji kekuatan pembuktian Visum et Repertum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Hingga berita ini ditayangkan, Humas RS Pirngadi, Gibson Girsang belum menjawab konfirmasi dan mohon penjelasan hal tersebut.

Catatan Redaksi:

Berita ini memuat pernyataan dan pendapat penasihat hukum terdakwa yang disampaikan dalam proses persidangan dan wawancara usai sidang. Pernyataan mengenai prosedur penyusunan Visum et Repertum merupakan argumentasi hukum dari pihak pembela yang akan diajukan dalam nota pembelaan. Penilaian terhadap validitas maupun kekuatan pembuktian Visum et Repertum sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur dalam penyusunan Visum et Repertum oleh RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan