Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa secara keilmuan forensik, identifikasi jenis luka maupun karakteristik cedera pada umumnya dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap tubuh yang diperiksa, disertai observasi, pengukuran medis, dan metode ilmiah lainnya.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar hasil visumnya, tetapi proses pembuatannya. Dalam hukum acara pidana, alat bukti harus diperoleh dan disusun sesuai prosedur agar memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menguji apakah Visum et Repertum dalam perkara ini telah memenuhi standar hukum dan standar kedokteran forensik,” ujar Togar.
Akan Diuraikan dalam Pledoi
Togar menegaskan, seluruh keberatan terhadap alat bukti, termasuk proses penyusunan visum, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada Majelis Hakim.
“Kami menghormati proses persidangan. Namun seluruh fakta yang terungkap, termasuk mengenai keterangan ahli dan proses visum, akan kami sampaikan dalam pledoi sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa,” katanya.
Sidang perkara dugaan KDRT tersebut telah ditunda selama satu pekan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Sherly.












