DELI SERDANG, pelitaharian.id – Tim penasihat hukum Sherly menilai seluruh keterangan yang disampaikan kliennya di persidangan telah mendapat penguatan dari berbagai fakta serta kesaksian para saksi yang diperiksa di depan Majelis Hakim. Atas dasar itu, pihak pembela menegaskan tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Sherly memberikan keterangan yang tidak benar selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).
“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Apa yang disampaikan Sherly bukan berdiri sendiri, tetapi dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di persidangan. Jadi menurut kami tidak ada ruang untuk mengatakan bahwa Sherly berbohong,” kata Togar.
Menurutnya, selama proses pembuktian, sejumlah saksi telah memberikan keterangan yang dinilai selaras dengan pengakuan Sherly bahwa dirinya merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
Ia mencontohkan adanya keterangan saksi yang mengaku mendengar Sherly berteriak meminta tolong saat kejadian berlangsung. Selain itu, menurut Togar, terdapat pula fakta persidangan yang akan dijadikan bagian dari nota pembelaan untuk menunjukkan posisi kliennya.












