PEMATANGSIANTAR, pelitaharian.id – Upaya pelarian seorang pria berinisial LM (32) yang diduga terlibat dalam pencurian emas batangan senilai Rp160 juta di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pria tersebut pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di rumah seorang pendeta. Setelah diamankan, LM yang merupakan warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, langsung dibawa ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H mengemukakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pencurian emas batangan yang terjadi di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB.
Dari hasil penyelidikan polisi, LM saat itu mendatangi toko emas dengan maksud melihat sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang emas. Setelah beberapa pilihan diperlihatkan, pria tersebut disebut tidak berminat terhadap kedua jenis perhiasan itu.












