Melihat kondisi tersebut, pemilik toko berinisial KS (46) menyarankan agar pelanggan melihat emas batangan. Permintaan itu kemudian dilayani oleh EES (22), anak pemilik toko sekaligus pelapor, yang mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, pelapor hanya memperlihatkan contoh emas batangan tersebut kepada LM. Selanjutnya, pria itu meminta agar emas didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada istrinya.
Namun, ketika emas sudah berada dalam jarak dekat, LM diduga langsung merebut emas batangan dari tangan pelapor dan berlari meninggalkan toko melalui tangga samping Gedung II Pasar Horas.
Pelapor sempat berteriak meminta bantuan kepada para pedagang di sekitar lokasi. Meski demikian, respons yang datang tidak cukup cepat sehingga terduga pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Barat pada hari yang sama melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.












