Berita Utama

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Mengarah pada Sherly sebagai Korban KDRT, Pledoi Akan Berdasarkan Keterangan Saksi dan Ahli

23
×

Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Mengarah pada Sherly sebagai Korban KDRT, Pledoi Akan Berdasarkan Keterangan Saksi dan Ahli

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum menilai sejumlah kesaksian, termasuk ibu pelapor, mantan suami, keluarga, hingga ahli forensik, menjadi dasar pembelaan setelah JPU menuntut Sherly satu bulan penjara.

Penasihat hukum Sherly menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Tim pembela memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) sebagai respons atas tuntutan JPU dengan berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (pelitaharian.id)

“Ada nggak rekaman ketika saudara didorong oleh Sherly?” tanya Jonson Sibarani.

R menjawab bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti peristiwa tersebut. Namun, ia mengaku mengingat adanya teriakan sesaat sebelum listrik di rumah padam.

“Saya lupa-lupa ingat, bahkan tak lama ia teriak, listrik rumah saya dimatikan,” jawab R.

Jonson kemudian memperjelas siapa yang dimaksud berteriak dalam keterangan tersebut.

“Di mana dia teriak? Nggak lama dia teriak, berarti yang teriak ini siapa?” tanya Jonson.

“Sherly,” jawab R.

Jonson kembali melanjutkan pertanyaannya mengenai lokasi teriakan itu terdengar.

“Teriaknya itu pada saat di mana, lantai tiga kah?” tanya Jonson.

“Lantai dua,” jawab R.

Begitu juga kesaksian Petugas Keamanan Komplek tersebut, dirinya mengatakan mendengar jeritan, kesaksian pada persidangan

Catatan: Hingga saat ini perkara masih dalam proses persidangan. Tuntutan JPU, keterangan saksi, pendapat penasihat hukum, maupun pernyataan terdakwa masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan