Sitori juga menambahkan bahwa KPU Sumut telah menetapkan tim perumus debat yang terdiri dari akademisi dan tokoh masyarakat, termasuk Dr. Taufik Walhidayah dari UMA dan Dr. Zakaria Siregar. “Tim ini telah disusun sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tutupnya.












