Politik

Dialog Sosperda di Sudirejo II, Godfried Lubis Paparkan Program Pemko Medan dan Tampung Aspirasi Warga

21
×

Dialog Sosperda di Sudirejo II, Godfried Lubis Paparkan Program Pemko Medan dan Tampung Aspirasi Warga

Sebarkan artikel ini

Selain membahas rencana bantuan PKH Adil Makmur, warga juga menyampaikan keluhan terkait PBB tanah warisan, lampu jalan rusak, hingga penataan pedagang di kawasan Jalan Kemiri.

Suasana dialog antara warga dan anggota DPRD Kota Medan saat sesi tanya jawab dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Lapangan Depan Wisma Gorga, Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sabtu (7/3/2026). (pelitaharian.id/Foto: Arya).

Perkenalkan Program PKH Adil Makmur

Dalam kesempatan tersebut, Godfried turut memperkenalkan rencana program bantuan sosial yang sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Medan, yakni program PKH Adil Makmur.

Ia menerangkan bahwa program ini dirancang sebagai bantuan tambahan bagi warga kurang mampu yang belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat.

“Di Kota Medan ada dua jenis PKH, yaitu dari Kementerian Sosial dan yang sedang disiapkan dari Pemko Medan yaitu PKH Adil Makmur. Program ini diprioritaskan untuk lansia tidak mampu,” ujarnya.

Godfried menjelaskan bahwa bantuan tersebut direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan dengan target sekitar 30 ribu penerima.

“Nantinya bantuan sekitar Rp200 ribu per bulan yang diambil per tiga bulan. Jadi sekitar Rp600 ribu per tiga bulan atau Rp2,4 juta per tahun,” jelas Godfried.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa pelaksanaan program tersebut masih menunggu penyusunan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Warga Sampaikan Berbagai Persoalan

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog terbuka yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan mereka.

Salah seorang warga bernama Manik, yang berdomisili di Jalan Saudara, menanyakan prosedur pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah warisan agar kepemilikannya dapat berdiri atas nama masing-masing ahli waris.

“Tanah kami ini tanah waris dan PBB masih atas nama induk. Bagaimana cara memecahnya supaya PBB atas nama saya sendiri,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Godfried menjelaskan bahwa proses pemecahan PBB harus diawali dengan pengurusan dokumen kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dasar penerbitan SPPT PBB adalah surat kepemilikan tanah. Jadi harus disatukan dulu atau dilakukan penggabungan sertifikat, setelah itu baru mengurus PBB,” jelasnya.

Selain persoalan administrasi tanah, warga juga menyampaikan keluhan terkait aktivitas pedagang di Jalan Kemiri yang dinilai mulai mengganggu akses jalan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Menanggapi persoalan tersebut, Godfried menyatakan bahwa isu perubahan fungsi jalan menjadi area perdagangan memang sedang dibahas di tingkat DPRD.

“Persoalan ini sedang kami bahas di Komisi III. Banyak jalan di Kota Medan yang berubah fungsi menjadi pasar, seperti di Kemiri dan Seksama. Kami sedang mencari solusi agar penataan bisa dilakukan tanpa merugikan pedagang,” katanya.

Sejumlah keluhan lain juga turut disampaikan warga, mulai dari lampu jalan yang tidak berfungsi, saluran drainase yang tersumbat, akses jalan yang ditutup di sekitar Hotel Antares, hingga persoalan bantuan sosial yang belum diterima sebagian masyarakat.

Godfried memastikan seluruh aspirasi tersebut akan disampaikan kepada dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita tidak hanya bicara saja. Nanti dinas terkait langsung turun ke lokasi, difoto, dibuat berita acara, dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan