Penjelasan Dinas Sosial
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH.
Ia menyampaikan bahwa penerima bantuan PKH ditentukan berdasarkan data kemiskinan nasional dan harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
“Penerima PKH biasanya berasal dari kelompok desil 1 sampai desil 4 dalam data kemiskinan nasional. Selain itu juga harus memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem verifikasi penerima bantuan saat ini semakin ketat karena telah terintegrasi dengan berbagai basis data pemerintah.
“Misalnya jika dalam satu keluarga terdeteksi aktivitas judi online atau memiliki indikator ekonomi tertentu, maka bantuan bisa dihentikan,” tambahnya.
Warga Apresiasi Kegiatan Sosperda
Kegiatan Sosperda tersebut berlangsung interaktif dengan antusiasme warga yang aktif menyampaikan pertanyaan dan aspirasi kepada anggota DPRD serta perwakilan OPD yang hadir.
Di akhir acara, para peserta juga menerima souvenir sebagai bentuk apresiasi dari Godfried Effendi Lubis kepada masyarakat yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.
Usai kegiatan, Godfried menilai partisipasi masyarakat menunjukkan tingginya perhatian warga terhadap program pemerintah serta kondisi lingkungan sekitar.
“Masyarakat sangat antusias, terutama membahas PBB, PKH, serta sarana prasarana seperti jalan dan lampu jalan yang rusak,” ujarnya.
Ia berharap regulasi terkait program PKH Adil Makmur dapat segera diterbitkan sehingga bantuan tersebut bisa segera direalisasikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perwalnya terbit sehingga program ini bisa segera dijalankan,” katanya.












