Noca mengungkapkan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang pertama kobannya OD 15 tahun dengan tersangka (DW) petugas koperasi. Pasal yang disangkakan : pasal 34 junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ancaman perjara 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara.
Kronologi singkatnya kejadian hari Kamis Januari 21 Januari 2020, sekira pukul 17 : 00 wib, tersangka sebagai petugas koperasi datang ke rumah korban yang dengan modus permisi numpang ke kamar mandi. Kebetulan di rumah tidak ada orang kecuali korban, sehingga tersangka berpura-pura minta nomor telpon kepada korban dan memberikan uang 50 ribu sebagai pengganti uang pulsa. Pada saat itu, terjadi pemaksaan untuk melakukan pelecehan seksual, tapi korban melakukan perlawanan. Pelecehan seksual itu dilaporkan korban kepada ibunya pada hari itu juga dan besoknya kasus tersebut dilaporkan kepada pihak desa untuk mengamankan tersangka dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Sedangkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial CT (9) dilakukan GK alias WG dilaporkan ibu korban Susi. Kejadian perkara di Desa Pea Bumbung Singkil sekitar bulan Mei 2020., dengan modus merayu korban dan memberikan uang 2 ribu rupiah lalu menyuruh korban memegang kemaluan tersangka dan membawa korban ketempat sepi dan mencabulinya. Dalam kasus ini, tersangka bisa dikenakkan pasal 34 junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ancaman perjara 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara.
Kasus lainnya, lanjut Noca, terkait tindak pidana Illeggal logging di Kecamatan Pulau Banyak Aceh Singki, PolresAceh Singkil berhasil mengamankan adanya indikasi tindak pidana illegal logging dengan tersangka atas nama MZ alias Kiu dan barang bukti berhasil amankan yaitu kelompok Kayu Meranti sebanyak 279 lembar dengan 361 meter kubik. Kemuadian jenis Kayu Rimba campuaran sebanyak 66 lembar 1.547 meter kubik. Barang bukti itu udah berada di tepi lapangan.
Kronologinya, adanya pengaduan masyarakat terkait perambahan/pembalakan liar hutan lindung yang ada di Aceh Singkil otomatis dari pihak kita dari Satskrim langsung terjun kelapangan mengecek situasi sekitarnya dan ditemukan gudang kayu berisikan sekitar 10 ton kayu. Dari hasil pengembangan. ditemukan beberap orang diindikasi sebagai pelaku yang masih dalam penyelidikan dan untuk sementara ditetapkan seorang tersangka pemilik gudang di Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Aceh Singkil.(tan)













