Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto (dua kiri) meperlhatkan barang bukti parang yang digunakan TM membacok istrinya. BB Pelecehan Seksual dan Persetubuhan anak dibawah umur (Pelitaharian.id/Rostani)
ACEH SINGKIL, Pelitaharian.id – Di awal tahun 2021, Polisi Resort (Polres) Aceh Singkil berhasil mengungkap lima kasus, yaitu kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan kasus illegal loging.
Hal itu diungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalaui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S Tr. K kepada wartawan dalam keterangan Pers, Rabu (27/1/2021). Di halaman depan ruang Satreskrim Polres Aceh Singkil.
Dalam kasus KDRT, lanjut Noca, suami melakukan kekerasan terhadap istrinya mengakibatkan kematin akibat cemburu. Kasus ini terkait dari LP/ 08/II/2020/, pelimpahan dari Polsek Danau Paris terkait pasal yang di sangkakan pasal 44 ayat 2 ayat 3 dari UUD no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Dimana yang menjadi tersangka TM melakukan kekerasan terhadap korban SM istrinya, Jumat siang 4 Desember 2020 di rumah korban Desa Sidubutubu Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil. Kasus ini sudah dilakukan rekonstruksi, ada sekitar 20 adegan sudah dilaksanakan,” ujar Noca Tryananto.
Noca juga menjelaskan kronologi singkat TM melakukan kekerasan hingga korban SM tewas, dengan barang bukti sebilah parang, handuk dipakai korban. Motif dari tersangka ini yang sudah kami ambil keterangan akibat kecemburuan. “Untuk kasusnya memang masih dalam penyelidikan, termasuk tahapan penyelidikan kasus lain yang otomatis di wilayah polres Singkil merupakan atensi kita,” katanya.
Salah seorang tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Aceh Singkil, (Pelitaharian.id/Rostani)
Diungkapkan juga, kasus pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur telah ditetapkan 3 tersangka dengan maisng-masing kasus berbeda, yang memang sangat diatensi salah satunya untuk kasus pelapor atas nama (ZF) tersangka atas nama bapak turi (SK) yang sudah melakukan pengembangan untuk LP-B/02/1/SPKT/Res Singkil, pada 5 Januari 2021 dan tersangka sempat melarikan diri, namun dengan mengembangkan kasus tersebut, tersangka berhasil diamankan di Medan Helvetia.














