Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Diawal Tahun 2021, Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual/Pencabulan Anak Dibawah Umur

3
×

Diawal Tahun 2021, Polres Aceh Singkil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual/Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto (dua kiri) meperlhatkan barang bukti parang yang digunakan TM membacok istrinya. BB Pelecehan Seksual dan Persetubuhan anak dibawah umur (Pelitaharian.id/Rostani)



ACEH 
SINGKIL, Pelitaharian.id – Di awal tahun 2021, Polisi Resort (Polres) Aceh Singkil berhasil mengungkap lima kasus, yaitu kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan kasus illegal loging.  

Hal itu diungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalaui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S Tr. K kepada wartawan dalam keterangan Pers, Rabu (27/1/2021).  Di halaman depan ruang Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Dalam kasus KDRT, lanjut Noca, suami melakukan kekerasan terhadap istrinya mengakibatkan kematin akibat cemburu. Kasus ini terkait dari LP/ 08/II/2020/, pelimpahan dari Polsek Danau Paris terkait pasal yang di sangkakan pasal 44 ayat 2 ayat 3 dari UUD no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

“Dimana yang menjadi tersangka TM melakukan kekerasan terhadap  korban SM istrinya, Jumat siang 4 Desember 2020 di rumah korban Desa Sidubutubu Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil. Kasus ini sudah dilakukan rekonstruksi, ada sekitar 20 adegan sudah dilaksanakan,” ujar Noca Tryananto.

Noca juga menjelaskan kronologi  singkat TM melakukan  kekerasan hingga korban SM tewas, dengan barang bukti sebilah parang, handuk dipakai korban. Motif dari tersangka ini yang sudah kami ambil keterangan akibat kecemburuan. “Untuk kasusnya memang masih dalam penyelidikan, termasuk tahapan penyelidikan kasus lain yang otomatis di wilayah polres Singkil  merupakan atensi kita,” katanya.  

                                   Salah seorang tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur                                                                    di Aceh Singkil, (Pelitaharian.id/Rostani)


Diungkapkan juga, kasus pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur telah ditetapkan 3 tersangka dengan maisng-masing kasus berbeda, yang memang sangat diatensi salah satunya untuk kasus pelapor atas nama (ZF)  tersangka atas nama bapak turi (SK) yang sudah melakukan pengembangan untuk  LP-B/02/1/SPKT/Res Singkil, pada 5 Januari 2021 dan tersangka sempat melarikan diri, namun dengan mengembangkan kasus tersebut, tersangka berhasil diamankan di Medan Helvetia.

Noca mengungkapkan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang pertama kobannya OD 15 tahun dengan tersangka (DW) petugas koperasi. Pasal yang disangkakan : pasal 34 junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ancaman perjara 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara.

Kronologi singkatnya  kejadian hari Kamis Januari 21 Januari 2020, sekira pukul 17 : 00 wib, tersangka sebagai petugas koperasi datang ke rumah korban yang dengan modus permisi numpang ke kamar mandi. Kebetulan di rumah tidak ada orang kecuali korban, sehingga tersangka berpura-pura minta nomor telpon kepada korban dan memberikan uang 50 ribu sebagai pengganti uang pulsa. Pada saat itu, terjadi pemaksaan untuk melakukan pelecehan seksual, tapi korban melakukan perlawanan. Pelecehan seksual itu dilaporkan korban kepada ibunya pada hari itu juga dan besoknya kasus tersebut dilaporkan kepada pihak desa untuk mengamankan tersangka dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. 

Sedangkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial CT (9) dilakukan GK alias WG dilaporkan ibu korban Susi. Kejadian perkara di Desa Pea Bumbung Singkil sekitar bulan Mei 2020., dengan modus merayu korban dan memberikan uang 2 ribu rupiah lalu menyuruh korban memegang kemaluan tersangka dan membawa korban ketempat sepi dan mencabulinya. Dalam kasus ini, tersangka bisa dikenakkan pasal 34 junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ancaman perjara 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara.


                           

Sebahagin Barang Bukti tindak pidana Ileggal logging kayu meranti sebanyak 279 lembar dengan 361 meter kubik dan jenis kayu rimba campuaran sebanyak 66 lembar 1.547 meter kubik (Pelitaharian.id/Rostani)

Kasus lainnya, lanjut Noca, terkait tindak pidana Illeggal logging di Kecamatan Pulau Banyak Aceh Singki, PolresAceh Singkil berhasil mengamankan adanya indikasi tindak pidana illegal logging dengan tersangka atas nama MZ alias Kiu dan barang bukti berhasil amankan yaitu kelompok Kayu Meranti sebanyak 279 lembar dengan 361 meter kubik. Kemuadian jenis Kayu Rimba campuaran sebanyak 66 lembar 1.547 meter kubik. Barang bukti itu udah berada di tepi lapangan.

Kronologinya, adanya pengaduan masyarakat terkait perambahan/pembalakan liar hutan lindung yang ada di Aceh Singkil otomatis dari pihak kita dari Satskrim langsung terjun kelapangan mengecek situasi sekitarnya dan ditemukan gudang kayu berisikan sekitar 10 ton kayu. Dari hasil pengembangan. ditemukan beberap orang diindikasi sebagai pelaku yang masih dalam penyelidikan dan untuk sementara ditetapkan seorang tersangka pemilik gudang di Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak Aceh Singkil.(tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *