Menurut Sumaryono, tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polres Siantar dan mendatangi rumah JO, menemukan sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, dan sarung bantal yang terdapat bercak darah. “Personel segera menangkap pelaku tersebut,” tambahnya.
Pengembangan lebih lanjut berhasil mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, yakni S, E, serta dua oknum polisi berinisial J dan H. “S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas perintah JO dan menerima sejumlah uang sebagai imbalan,” ungkapnya.
“Sementara itu, kedua oknum polisi tersebut diamankan karena mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya. Saat ini, kedua oknum itu sudah dikenai Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sumaryono lebih lanjut.
Dalam kasus ini, JO sebagai tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, para tersangka yang membantu aksi tersebut dikenakan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.













Hi,
I just visited pelitaharian.id and wondered if you’ve ever considered an impactful video to advertise your business? Our videos can generate impressive results on both your website and across social media.
Our prices start from just $195 (USD).
Let me know if you’re interested in seeing samples of our previous work.
Regards,
Joanna
Unsubscribe: https://unsubscribe.video/unsubscribe.php?d=pelitaharian.id