Medan, pelitaharian.id – Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian seorang wanita, berinisial MP alias Sela (26), warga Simalungun, yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.
Dipimpin Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, tim menangkap pelaku utama berinisial JO, seorang pengusaha dari Kota Siantar, serta empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JO positif mengonsumsi narkoba,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/10/2024) malam.
Sumaryono menjelaskan bahwa korban dan pelaku adalah pasangan kekasih. Korban diketahui sudah satu bulan tinggal di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kota Siantar. Kejadian mengenaskan ini terjadi saat mereka berdua sedang berhubungan intim.
“Saat berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga tewas. Jasad korban kemudian dibuang di wilayah Kabupaten Tanah Karo,” terang Sumaryono. Ketika ditemukan, jasad korban menunjukkan beberapa luka di tubuhnya yang terungkap melalui pemeriksaan Tim Forensik Polres Tanah Karo.
Menurut Sumaryono, tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polres Siantar dan mendatangi rumah JO, menemukan sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, dan sarung bantal yang terdapat bercak darah. “Personel segera menangkap pelaku tersebut,” tambahnya.
Pengembangan lebih lanjut berhasil mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, yakni S, E, serta dua oknum polisi berinisial J dan H. “S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas perintah JO dan menerima sejumlah uang sebagai imbalan,” ungkapnya.
“Sementara itu, kedua oknum polisi tersebut diamankan karena mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya. Saat ini, kedua oknum itu sudah dikenai Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sumaryono lebih lanjut.
Dalam kasus ini, JO sebagai tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, para tersangka yang membantu aksi tersebut dikenakan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.