“Kapolres akan segera kami laporkan. Karena dalam sistem kepolisian, pucuk pimpinannya tidak bisa lepas tangan,” pungkasnya.
Tapian Nauli Malau Buka Fakta Mengejutkan di Hadapan Bidpropam
Dalam sesi wawancara terpisah, Tapian Nauli Malau, seorang pengusaha sekaligus pelapor, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang dilaporkan sejak 2021 sebagian besar berkaitan dengan sengketa lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak tanpa alas hak.
“Ketika kami tanya apa dasar hak mereka atas tanah, mereka malah menantang untuk buktikan di pengadilan. Ini jelas-jelas bentuk arogansi,” ucap Tapian.
Menurutnya, Polres Simalungun sudah melakukan cek lokasi bersama BPN dan hasilnya menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik PT Sipisi-piso Sudmara, sesuai sertifikat yang sah dan terdaftar.
Namun sejak laporan pertama dibuat pada Oktober 2021, Tapian menyebut belum pernah menerima SP2HP secara resmi. Bahkan, foto-foto pemeriksaan terlapor yang dikirimkan pun dinilai tidak cukup sebagai bukti akuntabilitas hukum.
Pada 2023, kasus serupa kembali terjadi. Seorang warga berinisial AB mengaku sebagai pemilik lahan dan menyuruh alat berat untuk merusak tanah milik PT Sipisi-piso. Saat diminta menunjukkan alas hak, ia tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Laporan sudah dibuat ke Polres Simalungun pada Mei 2023, namun tetap tanpa kejelasan.













