Berita Utama

Kasat Reskrim Dilaporkan ke Bidpropam Selanjutnya Kapolres, Dianggap Biarkan Premanisme dan Abaikan Laporan Warga

×

Kasat Reskrim Dilaporkan ke Bidpropam Selanjutnya Kapolres, Dianggap Biarkan Premanisme dan Abaikan Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Tapian Nauli Malau memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Kasat Reskrim Polres Simalungun ke Bidpropam Polda Sumut, Medan, Senin (27/05/2025). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Puncaknya terjadi pada 28 Oktober 2024 pukul 19.20 WIB, ketika aksi pemasangan portal ilegal oleh kelompok lawan berujung pada percobaan pembunuhan. Tapian menjelaskan bahwa Lidos Girsang menyerang dengan parang dan melukai aparat, namun anehnya polisi tetap tidak melakukan penangkapan saat itu.

“Kami diserang bersama polisi, dan polisi justru kabur. Kami yang harus menyelamatkan diri sendiri. Ini sungguh di luar nalar,” ungkap Tapian.

Laporan terhadap tindakan anarkis dan pengerusakan mobil pun telah dibuat ke Polsek Seribu Dolok. Namun, proses hukum berjalan sangat lambat. SP2HP baru diterima pada Desember 2024, menyebutkan bahwa Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan ibu kandung Lidos telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi hingga kini, dua di antara mereka masih bebas berkeliaran. Bahkan polisi disebut-sebut takut menangkap mereka.

“Polisi bilang takut, kami bingung, takut pada siapa? Kalau aparat saja takut, bagaimana dengan kami pengusaha yang ingin bekerja sesuai aturan?” ujar Tapian kesal.

Dalam pengakuan Lidos di persidangan, pelaku dalam insiden kekerasan tersebut berjumlah lebih dari 10 orang termasuk ayah dan ibunya. Tapian mempertanyakan mengapa polisi tidak mengembangkan penyidikan dan tidak mengungkap siapa otak di balik aksi premanisme tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *