![]() |
Foto: Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH menandatangani MoU tax clearance bersama Bupati /Walikota se-Sumut dihadapan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Gubsu dan Forkopimda Sumut. |
MEDAN – Dihadapan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Lili Pintauli Siregar, Gubsu Edy Rahmayadi dan Forkopimda Sumut, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan sejumlah KDh (Kepala Daerah) se-Sumut menandatangani MoU (Memory Of Understanding) tax clearance.
” Komitmen ini sebagai bentuk kepala daaerah harus memiliki catatan pajak yang tertib (tax clearance) dan menyertakan upaya mendorong penerimaan pajak sebagai program kerja yang langsung diawasi oleh KPK,” ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana, seusai menandatangani MoU, Rabu (2/12/2020) di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut.
Tax clearance, menurut Terkelin, sangat perlu didukung, apalagi dalam sektor Pendapatan Asli Daerah Karo, karena akan berdampak positif dan sejalan dengan “tapping box “sebanyak 70 titik dalam mendongkrak optimalisasi PAD.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, sesuai tupoksinya ada 30 jenis Tipikor, namun dikategorikan menjadi 7 jenis korupsi. Ketujuh jenis itu, wajib kepala daerah hindari dan jangan sampai melakukan salah satu kejahatan korupsi tersebut.
“Ke tujuh jenis korupsi ini sebagai warning, yakni penyalahgunaan wewenang, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” bebernya.
Untuk itu, katanya, dalam rapat kordinasi, kolaborasi pencegahan korupsi di sektor pendapatan, maka setiap daerah harus mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dan optimalisasi aset, melalui tax clearance.
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi menambahkan, tax clearance ini dilakukan sebagai bentuk komitmen setiap kepala daerah dengan Propinsi Sumut dalam menambah PAD maupun bayar pajak. Sistem ini akan bekerja dan tentunya akan diawasi oleh KPK. (al/cut)