MEDAN, Pelitaharian.id – Komisi IV DPRD Kota Medan terus menyoroti terkait perizinan bangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Bahkan seperti pengakuan anggota Komisi IV Dedy Aksyari Nasution ST, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak pengelola Polonia Garden dan OPD terkait pekan depan.
“Untuk Polonia Garden, kita akan gelar RDP nya minggu depan. Masalah izin Polonia Garden tidak akan luput dari pantauan kita, pasti akan kita tindaklanjuti,” sebut Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution Selasa (6/8/2024).
Dikatakan Dedy, Komisi IV DPRD Medan akan menggelar RDP dan mengundang pihak pengembang Polonia Garden dengan membawa dokumen perizinannya secara lengkap.
“Saat nanti hadir dalam RDP, pihak pengembang Polonia Garden harus membawa dokumen perizinan mereka secara lengkap. Nantinya kita akan kupas tuntas izin yang mereka miliki, jangan sampai ada yang menyalah,” ujarnya.
Menurut Dedy, dari hasil tinjauan Komisi IV DPRD Medan ke lokasi proyek pembangunan Polonia Garden Tahap III, terdapat kejanggalan terhadap izin 83 unit bangunan yang dimiliki Polonia Garden. Pasalnya di dalam surat izin yang dimiliki tertulis bahwa Polonia Garden hanya memiliki izin bangunan 1 lantai. Namun faktanya, 83 unit bangunan Polonia Garden Tahap III dibangun 3 lantai.












