Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

DPRD Medan Desak BPJS Putus Kerja Sama dengan RS Nakal

0
×

DPRD Medan Desak BPJS Putus Kerja Sama dengan RS Nakal

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, Sabtu (27/1/2023). (Foto : ist).
Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, Sabtu (27/1/2023). (Foto : ist).

Medan, pelitaharian.id – Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah meminta Pemko memastikan peserta BPJS Kesehatan dilayani dengan baik. Pasalnya, warga Medan merupakan peserta terbesar BPJS Kesehatan di Sumut.

“Kalau ada rumah sakit yang tidak memihak atau merugikan masyarakat, BPJS Medan harus menindak rumah sakit (RS) nakal tersebut sebagai penyedia BPJS. Pemko Medan juga bisa merekomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk memutus kerjasama dengan rumah sakit tersebut sebagai penyedia,” tegas Afif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2023).

Selain itu, kata putra mantan Wali Kota Medan, Abdillah itu, semua rumah sakit penyedia BPJS Kesehatan harus memahami program UHC.

Ia mengatakan, ada sekitar 800 ribuan warga Medan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI (Program Bantuan Iuran), baik dari JKN nasional maupun Pemko Medan. Sisanya adalah masuk program UHC, sehingga seluruh masyarakat Medan tercover layanan kesehatannya.

“Pernah kejadian, warga masuk layanan emergensi di suatu rumah sakit. Pihak rumah sakit menanyakan punya BPJS atau tidak. Lalu pasien menjawab punya BPJS mandiri tapi sedang menunggak, lalu pihak rumah sakit menyuruh supaya tunggakan dilunasi dulu atau masuk kategori pasien umum. Pengaduan seperti ini sering kami dapatkan. Kejadian seperti inilah membuat masyarakat kecewa dan menganggap program UHC tersebut bohongan, padahal karena miss komunikasi,” terangnya.

Seharusnya, kata Afif, pihak rumah sakit menawarkan kepada pasien, apakah menggunakan BPJS atau UHC . Warga yang masih nunggak bisa memilih layanan UHC.

“Namun harus dipahami tunggakan itu tetap ada dan harus dilunasi jika suatu waktu punya uang. BPJS punya program mempermudah masyarakat membayar tunggakan yakni dengan mencicil. Warga Medan yang menggunakan UHC dilayani perawatannya di kelas 3. Jika mau naik kelas, tunggakan harus dilunasi lebih dulu,” tandas Afif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *