MEDAN, pelitaharian.id – Rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan DPRD Medan, Selasa (14/10/2025). Kondisi tersebut memunculkan dugaan maraknya bangunan tanpa izin alias “bangunan siluman” yang berdiri tanpa mengantongi PBG, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu.
Anggota DPRD Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M, menilai Pemerintah Kota Medan belum memiliki kejelasan dalam mekanisme dan batas waktu pengurusan PBG. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu penyebab masyarakat enggan mengurus izin bangunan karena prosesnya dianggap berbelit dan tidak transparan.
“PBG ini kan persoalannya harus jelas. Pemerintah Kota Medan seharusnya menetapkan berapa lama proses pengurusan PBG berdasarkan luas bangunan. Misalnya, untuk bangunan 200 meter butuh sekian hari, dan 100 meter sekian hari. Jadi masyarakat tahu estimasi waktunya,” ujar Godfried saat rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, selama ini proses pengurusan PBG kerap terhambat akibat ulah pihak konsultan yang dinilainya justru memperumit masyarakat. Karena itu, ia mendorong Pemko Medan membuat batas waktu pengurusan PBG berdasarkan tipe bangunan, seperti rumah tinggal, perumahan, atau real estate.












