Politik

DPRD Medan Sahkan Perda Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima

16
×

DPRD Medan Sahkan Perda Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – DPRD Medan mengesahkan Perda Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan serta mengatur, menata dan memberdayakan pedagang, Selasa (25/10/2022).

Rapat paripurna penandatanganan dan pengesahan Perda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE disaksikan pimpinan dewan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah. Sedangkan dari Pemko ditandatangani langsung Walikota Medan Bobby Nasution.

Turut hadir dalam paripurna tersebut pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan anggota dewan lainnya, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Plt Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak, pimpinan OPD serta para camat.

Sebelum dilakukan penandatanganan pengesahan, terlebih dahulu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hendri Duin Sembiring menyampaikan laporan terkait pembahasan. Selanjutnya masing-masing 8 Fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapat akhirnya. Delapan Fraksi ini menyatakan Ranperda tersebut layak ditetapkan sebagai Perda. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *