Medan, pelitaharian.id – DPRD Medan mengesahkan Perda Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan serta mengatur, menata dan memberdayakan pedagang, Selasa (25/10/2022).
Rapat paripurna penandatanganan dan pengesahan Perda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE disaksikan pimpinan dewan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah. Sedangkan dari Pemko ditandatangani langsung Walikota Medan Bobby Nasution.
Turut hadir dalam paripurna tersebut pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan anggota dewan lainnya, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Plt Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak, pimpinan OPD serta para camat.
Sebelum dilakukan penandatanganan pengesahan, terlebih dahulu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hendri Duin Sembiring menyampaikan laporan terkait pembahasan. Selanjutnya masing-masing 8 Fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapat akhirnya. Delapan Fraksi ini menyatakan Ranperda tersebut layak ditetapkan sebagai Perda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, Hendri Duin sebelumnya menyampaikan laporan pembahasan Pansus, dan delapan fraksi DPRD menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Ranperda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai zonasi guna menciptakan Kota Medan aman, bersih dan tertib,” katanya.
Selain itu, juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan berusaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh, mandiri dan memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata.
“Beberapa poin penting menjadi pembahasan pansus dan OPD terkait, di antaranya lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi tertera dalam ranperda ini agar Wali Kota Medan segera menerbitkan perwal,” tuturnya.
Disebutkan Hendri Duin, guna memaksimalkan kajian-kajian yang dilakukan Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang penetapan zonasi aktivitas PKL Kota Medan. Peraturan daerah tentang penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib.
Selain itu juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta memantapkan kota medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.
Ditambahkan lagi, ada beberapa point penting yang menjadi titik pembahasan oleh panitia khusus dengan OPD terkait diantaranya: Mengenai lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi, sebagaimana yang tertera pada Ranperda ini, agar Walikota Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).
Walikota segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.
Walikota Medan dalam pelaksanaan perencaan, pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum perlu membentuk satuan tugas khusus bekolaborasi bersama instansi terkait.
Walikota Medan diminta membangun kemitraan bersama dunia usaha dalam pemberdayaan dan fasilitasi aktivitas pedagang kaki lima melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sementara itu Walikota Medan Bobby Nasution menyampaikan pertumbuhan PKL yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan PKL.
Maka Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.
Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda dibagi 3 Zona yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.
Bobby Nasution mengapresiasi pimpinan, anggota DPRD Medan, Pansus dan OPD terkait karena telah bekerjasama menyusun dan membahas ranperda ini.
“Tiga lokasi PKL ranperda ini, yakni zona merah bebas kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning diizinkan kegiatan/aktivitas PKL sifat bersyarat, dan zona hijau diperuntukkan bagi PKL dengan penataan jenis dagang,” terang Bobby.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri