Scroll untuk baca artikel
PemerintahanWakil Rakyat

Janses Simbolon Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Labuhan

4
×

Janses Simbolon Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Labuhan

Sebarkan artikel ini


Medan, pelitaharian.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Janses Simbolon SE sosialisasikan peraturan daerah (Sosper) Kota Medan nomor 5 tahun 2015, tentang penanggulangan kemiskinan kepada ratusan warga di Kecamatan Medan Labuhan, Senin sore (31/10).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Labuhan tersebut, turut dihadiri sejumlah lurah.


Dalam kegiatan itu, anggota DPRD Janses Simbolon menyampaikan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015, kemiskinan merupakan suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.

Sedangkan warga miskin yang ditetapkan hasil pendataan makro yang dilaksanakan pemerintah daerah dan Badan Statistik, merupakan orang miskin yang berdomisili di daerah dan memiliki KTP atau Kartu Keluarga yang telah tinggal selama 6 bulan secara terus menerus.

Disebutkan, penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha serta masyarakat, untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut dikatakannya, setiap warga miskin mempunyai hak diantaranya, atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha, perumahan dan atas air bersih dan sanitasi yang baik.

Dalam memenuhi hak dasarnya, warga miskin berkewajiban menaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga berperan aktif dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Sementara itu, untuk merealisasikan program penanggulangan kemiskinan pemerintah daerah wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah.

Selain itu, masyarakat seperti perorangan, kelompok, organisasi sosial, yayasan, pengusaha dan organisasi profesi, juga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan.

Penulis: Aris
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *