Medan, pelitaharian.id – DPRD Sumut minta Pemprovsu mengaktifkan kembali kepesertaan 280,000 PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan pada tahun 2020 oleh Pemerintah provinsi Sumatera Utara dan menambah honor GTT (Guru Tidak Tetap) yang selama ini menerima Rp90 ribu per jam.
Hal ini dinyatakan anggota DPRD Sumut Jumadi kepada wartawan, Rabu (29/9/2021) di gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan, terkait rekomendasi hasil raker DPRD Sumut menyangkut bidang kesehatan dan pendidikan.
Menurut Jumadi, ada beberapa alasan mengaktifkan kembali kepesertaan BPI BPJS Kesehatan, diantaranya selama masa Pandemi Covid-19, terjadi penambahan sangat signifikan masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan dan peningkatan angka kemiskinan di Sumatera Utara.
“Paling tidak, pengaktifan kembali PBI bisa dilakukan secara bertahap, misalnua untuk tahun anggaran 2022 sekurang-kurangnya ditambahkan 100.000 peserta. Sesuai dengan iuran per bulan sejumlah Rp42.000, maka penambahan kembali 100.000 peserta PBI dalam satu tahun akan memakan biaya Rp50,400 miliar,” ujar Jumadi.
Selain itu, kata Ketua FPKS DPRD Sumut ini, DPRD Sumut merekomendasikan agar seluruh masyarakat berada di Panti Sosial dapat terjamin dan terlindungi kesehatannya dengan program PBI BPJS kesehatan.
Masalah kesehatan lainnya, Jumadi menyebutkan, hasil raker DPRD Sumut juga telah merekomendasikan agar Dinas kesehatan dapat meningkatkan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusianya, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di seluruh upt (unit pelayanan tugas) bernaung di bawah Dinas kesehatan Provsu.
“Dari hasil raker, DPRD Sumut juga merekomendasikan agar Dinas kesehatan Provsu mensertifikasi/standarisasi sesuai dengan standar nasional di seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang berada di bawah Dinas kesehatan Provsu,” katanya.
Persoalan lain yang perlu perhatian serius, kata Jumadi lagi, terkait formasi guru tidak tetap (gtt) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, direkomendasikan agar ditambah, sekaligus penambahan honor GTT yang selama ini menerima Rp90 ribu per jam. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di Sumatera Utara.
Selain itu, DPRD Sumut minta Dinas pendidikan Provsu mendapatkan anggaran murni APBD 20 persen sesuai yang diamanahkan Undang Undang Dasar pasal 31 ayat (4) Negera Republik Indonesia. “ DRD Ssumatera Utara juga mengusulkan pembentukan peraturan daerah pendidikan Sumatera Utara untuk mengatur rombel dan daya tampung sesuai dengan kapasitas yang ada di sekolah negeri,” katanya.