Sumatera Utara

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. Soroti Pelayanan Perumda Tirtanadi dan Bahas Penerapan KUHP Baru di Samosir

×

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. Soroti Pelayanan Perumda Tirtanadi dan Bahas Penerapan KUHP Baru di Samosir

Sebarkan artikel ini
Tim Divisi Hukum dan Penasihat Hukum Perumda Tirtanadi bersama Kapolres Samosir dan Kepala Cabang Samosir dalam pertemuan koordinasi di Samosir, 20 Oktober 2026. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Kapolres Samosir menyampaikan masukan agar Kantor Cabang Samosir terus melakukan pembenahan sehingga kebutuhan pelanggan dapat ditangani dengan lebih baik.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Samosir Rocky Tua Batubara menyatakan komitmennya untuk terus mengupayakan pelayanan yang optimal.

Pelanggan juga diimbau memanfaatkan saluran komunikasi yang tersedia apabila memiliki keluhan atau membutuhkan informasi mengenai layanan. Pengaduan dapat disampaikan dengan mendatangi Kantor Cabang Samosir di Jalan Kol. Liberty Malau, menghubungi Call Center 08116015000, atau melalui WhatsApp Call Center Cabang Samosir di nomor 082167372167.

Saluran tersebut diharapkan memudahkan pelanggan menyampaikan persoalan sekaligus membantu pihak cabang menindaklanjuti kebutuhan layanan secara lebih responsif.

Dr. Sa’i Rangkuti: Kepercayaan Publik Harus Dijaga

Penasihat Hukum Perumda Tirtanadi, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyambut positif masukan yang disampaikan Kapolres Samosir. Ia menilai komunikasi dan koordinasi antarlembaga dapat mendukung perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan air bersih tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar pelanggan, tetapi juga menyangkut kemampuan penyedia layanan membangun kepercayaan melalui komunikasi yang terbuka dan penanganan keluhan secara baik.

Sumpah Pemuda Pemko Medan