Sumatera Utara

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. Soroti Pelayanan Perumda Tirtanadi dan Bahas Penerapan KUHP Baru di Samosir

×

Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. Soroti Pelayanan Perumda Tirtanadi dan Bahas Penerapan KUHP Baru di Samosir

Sebarkan artikel ini
Tim Divisi Hukum dan Penasihat Hukum Perumda Tirtanadi bersama Kapolres Samosir dan Kepala Cabang Samosir dalam pertemuan koordinasi di Samosir, 20 Oktober 2026. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

“Kami menyambut baik masukan dari Ibu Kapolres Samosir terkait peningkatan pelayanan di Kantor Cabang Samosir. Bagi kami, pelayanan kepada pelanggan bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan air bersih, tetapi juga bagaimana membangun kepercayaan masyarakat melalui respons yang cepat, komunikasi yang baik, dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan,” ujarnya.

Sa’i berharap masukan dalam pertemuan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan Perumda Tirtanadi di Kabupaten Samosir terus mengalami perbaikan.

Ia juga menekankan bahwa sinergi antarlembaga perlu dibangun dengan mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab sesuai tugas masing-masing.

Bahas KUHP Baru dan Prinsip Ultimum Remedium

Selain urusan pelayanan, pertemuan tersebut membahas penerapan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu topik yang didiskusikan ialah prinsip ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam konteks yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diskusi itu menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai penerapan hukum pidana serta pentingnya mempertimbangkan penyelesaian persoalan secara tepat tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan