Kota Pinang, pelitaharian.id – Pengadilan Negeri Rantau Prapat menggelar sidang lapangan lanjutan dengan agenda konstatering di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (6/3/2025). Sidang ini merupakan bagian dari proses eksekusi perkara perdata terkait sengketa tanah antara pemohon Caroline dan termohon Syaripuddin.
Sidang berlangsung tegang setelah termohon, Syaripuddin, menyampaikan keberatan terhadap proses penunjukan batas tanah. Ia menyoroti bahwa pihak yang melakukan penunjukan batas bukanlah pemohon eksekusi, Caroline, melainkan salah satu anggota timnya yang membawa patok. Selain itu, ia mempertanyakan kejelasan luas lahan dan kepastian apakah lahan yang diukur sesuai dengan objek yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Pelaksanaan Konstatering dan Keberatan yang Bermunculan
Konstatering di Desa Asam Jawa ini merupakan bagian dari jadwal empat tahap yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Sejumlah pihak hadir, termasuk Panitera Muda Perdata Sapriono, SH., dua saksi ataupun juru sita, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretaris Desa Asam Jawa, serta aparat kepolisian untuk pengamanan.












