Dalam konteks reformasi hukum nasional, Dr. Sa’i menyoroti pentingnya sistem hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
“Kita harus memastikan bahwa hukum hadir untuk melindungi yang lemah, bukan menjadi alat kekuasaan semata,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Pancasila harus menjadi jiwa dalam membangun budaya hukum di masyarakat, dimulai dari pendidikan hukum dan literasi konstitusi agar rakyat semakin sadar akan hak dan kewajiban konstitusionalnya.
“Negara kuat lahir dari rakyat yang sadar hukum, bukan sekadar karena aparat yang tegas,” tambahnya.
Dr. Sa’i turut menyoroti tantangan global seperti disinformasi digital, polarisasi politik, dan radikalisme, yang menurutnya hanya bisa dihadapi melalui penguatan nilai-nilai Pancasila dalam ruang publik.
“Kita harus menjadikan Pancasila sebagai filter terhadap arus globalisasi yang kadang merusak jati diri bangsa. Nasionalisme yang cerdas dan terbuka adalah kunci,” ucapnya penuh semangat.
Menutup pernyataannya, Dr. Sa’i Rangkuti mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya pegiat hukum dan relawan perubahan, untuk tetap menjaga api semangat Pancasila tetap menyala dalam tindakan nyata.












