Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, JL mengaku mengetahui dugaan perundungan yang dialami anaknya setelah memperoleh informasi dari pihak sekolah dan kemudian berbicara secara serius dengan korban.
Di dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa korban diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari teman-teman sekelasnya. Pelapor juga menyebut anaknya mengaku pernah diminta melakukan sesuatu oleh pihak yang dilaporkan dan apabila menolak, korban disebut diancam tidak akan ditemani dalam pergaulan di sekolah.
Menurut isi laporan, setelah dilakukan pembicaraan lebih lanjut dengan korban, anak tersebut mengaku bahwa dugaan peristiwa serupa telah terjadi beberapa kali sehingga membuatnya merasa takut untuk berangkat ke sekolah.
Atas dasar itu, pelapor menyatakan keberatan terhadap dugaan perlakuan yang dialami anaknya dan meminta kepolisian memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan tiga nama anak yang dilaporkan, yakni inisial R, M, dan H. Namun demikian, ketiga nama tersebut masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













